SELAMAT DATANG DI WEBSITE KORAMIL 417-06/SUNGAI PENUH DIM 0417/KERINCI

Selasa, 02 Maret 2021

Bersama Pemerintah Desa Srimenanti Bapak Armadi, AMK Babinsa Srimenanti Koramil 417-06/SPN Sertu Petrianto Dan Babinkamtibmas Sungai Bripka Numardi Dirikan Posko PPKM Mikro

 

Sungai Penuh-Dalam rangka mencegah berkembangnya Covid-19, Babinsa Srimenanti Sertu Petrianto bersama Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Penuh  Bripka Numpardi mendirikan Posko PPKM Mikro Covid-19 berbasis Desa guna penanggulangan Covid-19 bersama Perangkat Desa di Balai Desa Srimenantu Kecamatan Koto Baru, Kots Sungai Penuh. Selasa (02/03/21)
 
Posko yang didirikan di area Kantor Desa Srimenanti tersebut merupakan hasil kordinasi antara Kepala Desa Srimenanti dengan Babinsa Srimenanti Koramil 417-06/SPN Serda Petrianto bersama Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Penuh.

Pendirian Posko PPKM Skala Mikro Berbasis Desa guna Penanggulangan Covid-19, ini dibangun sebagai posko siaga tingkat Desa yang personilnya akan diisi dari elemen masyarakat aparat desa, adat. Bidan Desa, tenaga Kesehatan lainnya, relawan dan akan dibantu oleh para Babinsa dan Babinkamtibmas.

Tujuan pembangunan posko tersebut untuk memberikan informasi, himbauan serta cara penanggulangan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Saat ditemui Babinsa Srimenanti Koramil 417-06)SPN Sertu Petrianto mengatakan posko di tingkat desa atau kelurahan diperlukan sebagai sarana dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 agar lebih tepat sasaran di tingkat mikro.

“Posko PPKM Mikro Covid-19 berbasis Desa ini sebagai pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 dalam skala mikro, dilaksanakan dengan pendekatan kesepakatan, komunitas, gotong royong, kompak, dan adaptif.” Tuturnya,

Ia menjelaskan, posko penanganan Covid-19 di tingkat desa memiliki empat aspek penting, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.
Aspek pencegahan terdiri dari sosialisasi, penerapan 5M. Aspek penanganan mengimplementasikan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment hingga penanganan dampak ekonomi lewat bantuan langsung tunai (BLT) desa.

“Aspek pembinaan berupa upaya penegakan disiplin dan pemberian sanksi. Lalu, aspek pendukung yang terdiri pencatatan dan pelaporan, dukungan komunikasi, serta logistik,” Jelasnya.

Pembentukan posko tersebut dipimpin oleh kepala desa atau lurah di mana salah satu tugasnya adalah menilai status zona wilayahnya. “Dari penilaian zonasi, maka kepala desa/lurah dapat menentukan tindakan pengendalian yang sesuai. Kriteria zonasi terdiri dari zona hijau, kuning, oranye, dan merah, Pungkasnya.



Share:

STATISTICS PENGUNJUNG

Arsip Berita

VIDEO


MEDIA ONLINE